Selasa, 21 April 2009

Kuantum dan Harga Pupuk Bersubsidi Tahun 2009

Pada tahun 2009 pemerintah telah menetapkan beberapa pupuk yang disubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 42/Permentan/OT.140/09/2008 tanggal 23 September 2008. Pupuk-pupuk tersebut adalah
1. Urea,
2. ZA,
3. Superphos,
4. NPK Phonska (15:15:15),
5. NPK Pelangi (20:10:10),
6. NPK Kujang (30:6:8), dan
7. Pupuk Organik.

Permentan tersebut juga menetapkan Kuantum dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Kuantum pupuk bersubsidi untuk tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:
1. Urea 4.400.000 ton,
2. ZA 800.000 ton,
3. Superphos 800.000 ton,
4. NPK 1.300.000 ton dan
5. Pupuk Organik 450.000 ton.

Namun kuantum ini kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 05/Permentan/OT.140/1/2009 menjadi :
1. Urea 5.500.000 ton,
2. ZA 923.000 ton,
3. Superphos 1.000.000 ton,
4. NPK 1.500.000 ton,
5. Pupuk Organik 450.000 ton.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk-pupuk bersubsidi tersebut ditetapkan sebagai berikut:
- Urea : Rp. 1.200,00/kg
- ZA : Rp. 1.050,00/kg
- Superphos : Rp. 1.550,00/kg
- NPK Phonska : Rp. 1.750,00/kg
- NPK Pelangi : Rp. 1.830,00/kg
- NPK Kujang : Rp. 1.586,00/kg
- Pupuk Organik : Rp. 500,00/kg

HET adalah harga yang berlaku dengan syarat:
1. Penjualan di kios resmi (tidak diantarkan ke lokasi petani)
2. Pembayaran tunai (bukan kredit atau pembayaran tunda/yarnen)
3. Pembelian minimal satu kantong utuh (bukan eceran)